Selasa, 21 April 2020

Pertemuan 5


LINK DOWNLOAD MAKALAH
https://drive.google.com/file/d/1nsDNu6e0VYBmPFLhIXuHoCZhhXnn-Acq/view?usp=sharing

NAMA LENGKAP : Ramdani
NIM                       : 12175104
KELAS                    : 12.6A.38
A.      TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1.       Pasal 30 ayat 1,2,3 Tentang Kejahatan Abuse atau penyalahgunaan
2.       Pasal 32  Tentang Kejahatan Penyebaran Virus
3.       Pasal 34 Tentang Kejahatan Pembajakan
4.       Pasal 27 ayat 1  Tentang Kejahatan Pornografi
5.       Pasal 27 ayat 2  Tentang Kejahatan Perjudian
6.       Pasal 28 ayat 2  Tentang Kejahatan Politic hacker


B.      TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE
1.       Pasal  30 ayat 1,2,3  Contoh Kasus Kejahatan  Mengakses data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik
2.       Pasal 32  Contoh Kasus Kejahatan Menyebarkan virus di internet
3.       Pasal 34 Contoh Kasus Kejahatan  Menjual software bajakan untuk mendapatkan keuntungan sendiri
4.       Pasal  27 ayat 1 Contoh Kasus Kejahatan Menyebarkan konten pornografi di internet
5.       Pasal 27 ayat 2 Contoh Kasus Kejahatan Melakukan perjudian online
6.       Pasal 28 ayat 2 Contoh Kasus Kejahatan  Melakukan profokasi di internet

C.      PILIHLAH 1 CONTOH KASUS CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI),
YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
TULISKAN DALAM WEBSITE ATAU BLOG YANG TELAH DIBUAT PADA TUGAS PERTEMUAN 4.
MATERI YANG DITULISKAN :
1.       ALASAN PEMILIHAN KASUS :
                karena kasus ini sangat sering terjadi di indonesia dan sangat mengkhawatirkan kalangan masyarakat 

2.       TUJUAN PEMBAHASAN :
Agar masyarakat berhati hati pada saat melakukan pembelian secara online

3.       TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT :
Disini saya menggunakan teori konspirasi, mengapa teori konspirasi ? karena teori ini sangat penting di percayai banyak orang mau yang diluar negri maupun dalam negri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar