Selasa, 21 April 2020

Pertemuan 5


LINK DOWNLOAD MAKALAH
https://drive.google.com/file/d/1nsDNu6e0VYBmPFLhIXuHoCZhhXnn-Acq/view?usp=sharing

NAMA LENGKAP : Ramdani
NIM                       : 12175104
KELAS                    : 12.6A.38
A.      TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1.       Pasal 30 ayat 1,2,3 Tentang Kejahatan Abuse atau penyalahgunaan
2.       Pasal 32  Tentang Kejahatan Penyebaran Virus
3.       Pasal 34 Tentang Kejahatan Pembajakan
4.       Pasal 27 ayat 1  Tentang Kejahatan Pornografi
5.       Pasal 27 ayat 2  Tentang Kejahatan Perjudian
6.       Pasal 28 ayat 2  Tentang Kejahatan Politic hacker


B.      TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE
1.       Pasal  30 ayat 1,2,3  Contoh Kasus Kejahatan  Mengakses data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik
2.       Pasal 32  Contoh Kasus Kejahatan Menyebarkan virus di internet
3.       Pasal 34 Contoh Kasus Kejahatan  Menjual software bajakan untuk mendapatkan keuntungan sendiri
4.       Pasal  27 ayat 1 Contoh Kasus Kejahatan Menyebarkan konten pornografi di internet
5.       Pasal 27 ayat 2 Contoh Kasus Kejahatan Melakukan perjudian online
6.       Pasal 28 ayat 2 Contoh Kasus Kejahatan  Melakukan profokasi di internet

C.      PILIHLAH 1 CONTOH KASUS CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI),
YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
TULISKAN DALAM WEBSITE ATAU BLOG YANG TELAH DIBUAT PADA TUGAS PERTEMUAN 4.
MATERI YANG DITULISKAN :
1.       ALASAN PEMILIHAN KASUS :
                karena kasus ini sangat sering terjadi di indonesia dan sangat mengkhawatirkan kalangan masyarakat 

2.       TUJUAN PEMBAHASAN :
Agar masyarakat berhati hati pada saat melakukan pembelian secara online

3.       TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT :
Disini saya menggunakan teori konspirasi, mengapa teori konspirasi ? karena teori ini sangat penting di percayai banyak orang mau yang diluar negri maupun dalam negri.

Selasa, 14 April 2020

TUGAS EPTIK P4


TUGAS PERTEMUAN 4

NAMA LENGKAP : RAMDANI
NIM                       : 12175104
KELAS                    : 12.6A.38

A.      STUDI KASUS
ü  MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET (UMUM) :
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.  Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
2.Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.




ü  CONTOH KASUS CYBERCRIME YANG SAAT INI SEDANG TREND/ VIRAL  :

DETAIL KASUS :
Online Shop Berbagai jenis penipuan toko daring, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli

MOTIF :
Motifnya tranfer uang dan anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Saat anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang anda, barang itu tak pernah ada. Jika anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak. 



ü  UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN IT YANG DAPAT KITA LAKUKAN :
1. Jangan Tergiur dengan Barang yang Murah
Salah satu strategi penipu untuk memancing korbannya adalah dengan memasang harga barang yang sangat murah daripada harga yang ada di pasaran. Apabila Anda akan berbelanja online dan menemukan suatu toko online yang memasang harga murah, maka Anda wajib untuk tidak mudah tergiur dengan apa yang dipromosikan.
Akan lebih baik lagi jika Anda memilih toko online yang memang sudah terpercaya sehingga transaksi yang Anda lakukan benar-benar tidak berisiko. Apalagi kini juga sudah tersedia situs polisionline.com yang bisa Anda jadikan acuan untuk memilih toko online, jika nantinya terjadi penipuan oleh pihak toko online maka pihak polisionline lah yang akan bertanggung jawab karena mereka bertugas untuk memverifikasi toko online yang sudah terdaftar.
2.     Pengamanan terhadap sistem
Sistem keamanan bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.


B.      LATIHAN TUGAS PILIHAN GANDA DARI SLIDE UBSI PERTEMUAN 4
TULISKAN JAWABAN A/ B / C / D / E DENGAN HURUF BESAR (KAPITAL)
1.       C
2.       A
3.       C
4.       A
5.       B



NAMA : RAMDANI
KELAS :  12.6A.38 
PRODI : TEKNOLOGI INFORMATIKA
JURUSAN & KAMPUS : SISTEM INFORMASI & UBSI CIBITUNG