LINK DOWNLOAD MAKALAH
https://drive.google.com/file/d/1nsDNu6e0VYBmPFLhIXuHoCZhhXnn-Acq/view?usp=sharing
NAMA LENGKAP : Ramdani
NIM
: 12175104
KELAS
: 12.6A.38
A.
TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE
TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1.
Pasal 30 ayat
1,2,3 Tentang Kejahatan Abuse atau penyalahgunaan
2.
Pasal 32 Tentang Kejahatan Penyebaran
Virus
3.
Pasal 34 Tentang Kejahatan Pembajakan
4.
Pasal 27 ayat 1 Tentang Kejahatan Pornografi
5.
Pasal 27 ayat 2 Tentang Kejahatan Perjudian
6.
Pasal 28 ayat 2 Tentang Kejahatan Politic hacker
B.
TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN
YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE
1.
Pasal 30 ayat
1,2,3 Contoh Kasus
Kejahatan Mengakses data pribadi orang lain
tanpa sepengetahuan si pemilik
2.
Pasal 32 Contoh Kasus Kejahatan Menyebarkan
virus di internet
3.
Pasal 34 Contoh Kasus Kejahatan Menjual software bajakan untuk
mendapatkan keuntungan sendiri
4.
Pasal 27 ayat
1 Contoh Kasus Kejahatan Menyebarkan
konten pornografi di internet
5.
Pasal 27 ayat
2 Contoh Kasus Kejahatan Melakukan
perjudian online
6.
Pasal 28 ayat
2 Contoh Kasus Kejahatan Melakukan
profokasi di internet
C.
PILIHLAH 1 CONTOH KASUS
CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI),
YANG AKAN MENJADI MATERI
TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
TULISKAN DALAM WEBSITE
ATAU BLOG YANG TELAH DIBUAT PADA TUGAS PERTEMUAN 4.
MATERI YANG DITULISKAN :
MATERI YANG DITULISKAN :
1.
ALASAN PEMILIHAN KASUS :
karena kasus ini sangat sering terjadi di indonesia dan sangat
mengkhawatirkan kalangan masyarakat
2.
TUJUAN PEMBAHASAN :
Agar masyarakat berhati hati pada saat
melakukan pembelian secara online
3.
TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG
PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT :
Disini saya menggunakan teori konspirasi, mengapa teori konspirasi ?
karena teori ini sangat penting di percayai banyak orang mau yang diluar negri
maupun dalam negri.